Debat Panas Menteri ATR dan Kades Kohod Terkait Legalitas SHGB Pagar Laut Tangerang: Dia Ngotot Dulunya Empang

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Nusron Wahid saat tiba di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VoxPop – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdebat sengit dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

img_title KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kasus Suap Bupati Kuansing

Dalam kunjungannya ke lokasi, Nusron menyatakan bahwa Kades Kohod bersikeras menyebut area yang kini berubah menjadi hamparan laut akibat abrasi tersebut dulunya merupakan kolam atau empang. Arsin juga menambahkan bahwa pada tahun 2004, kawasan tersebut telah dipasang batu-batu untuk mencegah abrasi yang lebih jauh ke wilayah permukiman.

“Saya berdebat dengan Pak Kades. Dia ngotot itu dulunya empang, katanya karena abrasi berubah jadi laut. Katanya sejak 2004 sudah dipasang batu-batu supaya tidak merembet ke permukiman,” ujar Nusron setelah meninjau kawasan tersebut, Jumat (24/1).

img_title Kabar Baik untuk MBR, Menteri Ara dan Nusron Gratiskan Sertifikat Rumah, Ini 3 Kelompok Penerimanya

Namun, Nusron menegaskan bahwa perdebatan sejarah lahan tersebut tidak relevan lagi karena secara hukum, status tanah yang sudah hilang akibat abrasi masuk dalam kategori tanah musnah. Berdasarkan regulasi, hak kepemilikan atau hak guna atas tanah musnah otomatis batal.

Pagar laut di Tangerang saat dibongkar petugas

Photo :
  • VoxPop.co.id/Sherly (Tangerang)
img_title Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara soal Diskusi Ricuh di UGM, Sebut Ada Kelompok yang Tak Siap Berdialog

“Kalau tanahnya sudah hilang secara fisik, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau sudah musnah, hak apapun di situ juga hilang, baik SHM maupun SHGB,” tegas Nusron.

Sertifikat SHGB dan SHM Dicabut

Nusron menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memutuskan untuk mencabut dan membatalkan penerbitan SHGB dan SHM yang terkait pagar laut PT Intan Agung Makmur. Berdasarkan investigasi, penerbitan sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan materiil, serta melanggar ketentuan hukum terkait batas daratan dan garis pantai.

“Hari ini kami bersama tim resmi membatalkan sertifikat, baik SHM maupun SHGB, yang diterbitkan atas nama PT IAM. Secara faktual dan material, tanahnya sudah tidak ada,” jelas Nusron.

Dari total 263 sertifikat yang diterbitkan di bawah laut tersebut, sebagian besar sudah dicabut. Proses pembatalan dilakukan secara bertahap untuk memastikan seluruh prosedur berjalan transparan dan akurat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut