Johanis Tanak Respon Rencana Hasto Gugat Pimpinan KPK ke MK
Selasa, 28 Januari 2025 - 16:27 WIB
Sumber :
- KPK
"Tindakan Presiden Joko Widodo menyandera Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 dengan politik balas budi akan merusak tatanan hukum dan demokrasi, yang dibangun dengan darah dan air mata oleh warga negara Republik Indonesia. Apa yang kami maksudkan sebagai politik balas budi itu adalah karena beberapa hari sesudah DPP PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Muhammad Bobby Afif Nasution, berdasarkan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, maka Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," imbuh Maqdir.
DPR Ingin Putusan MK soal Anggaran MBG Berlaku Tahun 2027
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati meminta putusan MK soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menggunakan anggaran pendidikan dapat diterapkan mulai 2027
VoxPop.co.id
3 Agustus 2026
