Pemprov Jabar Klaim 3 Kali Tolak Izin Pagar Laut Bekasi: Kami Hanya Terima Uang Sewa Sesuai Aturan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Muhammad AR (Bogor)

Bandung, VoxPop – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tidak pernah memberikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atau izin pemanfaatan ruang laut kepada PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), selaku pemilik pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. 

img_title Pemprov Jabar Luncurkan Pariwisata Ramah Muslim dan Publikasi Capaian Pembangunan Kepariwisataan

Bey mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar menolak total tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) terkait pembangun pagar laut di Bekasi.

Bahkan, Bey menjelaskan pengajuan PKKPRL itu dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pada tahun 2020 dan ditolak Pemprov Jabar, karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

img_title Puluhan Kios di Jalur Puncak Cianjur Dibongkar, KDM Beri Kompensasi Rp10 juta

"Sebelum UUCK itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RTRW," kata Bey saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu, 29 Januari 2025.

Pagar bambu di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi

Photo :
  • Istimewa
img_title Masuk Tiga Besar Ekonomi Syariah, Jabar Incar Juara Umum Adinata Syariah 2026

Bey menegaskan bahwa rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL tidak didapatkan oleh PT TRPN, karenanya dia juga mengaku heran jika disebut bahwa perusahaan itu memiliki sertifikat di ruang laut. Karena sepengetahuannya, PT TRPN dan Pemprov Jabar memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengelolaan lahan darat di sana.

"Makanya saya pastikan juga kan katanya ada uang ke Pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa aja, yang sesuai aturan," ujarnya.

Bey menegaskan tidak ada aliran uang ke Pemprov Jabar selain sewa menyewa lahan Pemprov Jabar untuk dikelola. Dan jika ada semisal oknum yang menerima dana di luar peraturan, Bey berkomitmen akan memberikan sanksi berat sampai pemecatan.

"Jadi saya pastikan tidak ada uang ke Pemprov. Dan kalau ada oknum yang memang menerima, kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami," tuturnya.

Pagar Laut Bekasi Disegel

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberi teguran kepada pihak PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) karena adanya pelanggaran ruang laut dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang kini disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut