Syarat dan Cara Daftar Online Jadi Agen Resmi Gas LPG 3 Kg, Warung Bisa Jual 'Gas Melon'!
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VoxPop – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menetapkan kebijakan baru terkait penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg alias ‘gas melon’, yang mengubah cara distribusinya.
Mulai 1 Februari 2025, LPG 3 kg tidak lagi disalurkan melalui pengecer tradisional, melainkan langsung melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar. Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 kg yang lebih merata dan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi siapa saja yang ingin mendaftarkan usahanya untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Bagi warung pengecer yang sebelumnya menjual LPG 3 kg, mereka diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa harga LPG 3 kg di lapangan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak ada lagi harga yang melambung tinggi melebihi batas yang telah ditentukan.
Pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina nantinya dapat dikenali dengan jelas oleh masyarakat melalui papan nama atau spanduk yang menandakan bahwa mereka adalah pangkalan resmi. Pangkalan-pangkalan ini juga harus mencantumkan harga jual LPG 3 kg yang sesuai dengan HET yang berlaku.
Untuk pengecer yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), pemerintah menganjurkan untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS), agar usaha mereka dapat terdaftar secara resmi. Berikut penjelasan lebih rinci syarat dan cara menjadi agen resmi LPG 3 kg
Syarat Menjadi Agen Resmi LPG 3 Kg
LPG 3 kg, Antrian Warga Beli LPG 3 kg
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi agen pangkalan LPG 3 kg, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi, antara lain:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Bukti Kepemilikan Lahan tempat usaha dijalankan
- Surat Izin Usaha
- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan surat izin lainnya
- Surat Referensi Bank dan dokumen persetujuan lingkungan
Cara Daftar Jadi Agen Resmi LPG 3 Kg Secara Online
LPG 3 kg, Antrian Warga Beli LPG 3 kg
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
