PDIP Bali Protes Dewa Siwa Dijadikan Visual DJ di Kelab Malam: Menodai Ajaran Agama Hindu
- VoxPop.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Supartha menyebut, secara hukum perilaku tersebut patut dianggap suatu dugaan praktek penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu.
"Penggunaan simbol yang disucikan dengan menjadikan Dewa Siwa sebagai latar gambar pertunjukan musik DJ tentu wajib dianggap telah melakukan praktik yang menyimpang atau penistaan agama," kata Supartha.
Ia menjelaskan, pasal penodaan agama tertuang dalam Pasal 156 a. Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, Pasal 503, Pasal 530, Pasal 545, Pasal 546, dan Pasal 547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Ia berharap, pihak pengelola kelab malam itu dapat memberikan klarifikasi atau menjelaskan, apa maksud dan tujuan, serta siapa pelaku yang harus bertanggung jawab.
"Termasuk pengelola tempat hiburan tentu harus bertanggung jawab, baik dari aspek-aspek pertanggungjawaban sosial dan kebudayaan maupun secara hukum terkait penistaan terhadap simbol kepercayaan dari Agama Hindu. Mengingat apabila hal ini tidak dilakukan maka penistaan terhadap simbol lain juga berpotensi terjadi dan tidak ada efek jera," jelasnya.
