Diduga Ada Pelambatan Proses Hukum, Komisi Yudisial Diminta Awasi PK Alex Denni

Ruang pengaduan komisi yudisial
Sumber :
  • Istimewa

Selain melakukan pengawasan terhadap MA yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat PK, PBHI meminta KY memanggil dan memeriksa Pengadilan Negeri Bandung terkait berkas perkara tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pada tingkat PK atas nama terpidana Alex Denni yang saat ini belum diterima di Kepaniteraan MA meski telah dikirim kepada Panitera MA pada 12 Desember 2024.

img_title Kerry Riza Cs Laporkan 4 Hakim Kasus Pertamina ke KY dan Bawas MA

PBHI juga meminta Komisi Yudisial RI untuk memberikan informasi kepada PBHI selaku pelapor mengenai tindakan atau hasil yang telah dilakukan. Selain itu, KY juga diminta mempublikasikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat luas sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus bahan pembelajaran kepada publik.

Selain dugaan pelambatan proses hukum dalam perkara permohonan PK, permintaan PBHI kepada Komisi Yudisial juga didasari ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni sejak awal. Salah satu temuannya adalah tidak dipublikasikannya putusan atas nama Alex Denni baik di tingkat pengadilan pertama, banding, maupun tingkat kasasi.

img_title Kemenhaj Buka-bukaan Mekanisme Pengembalian Keuangan Jemaah Haji Khusus 2026

Perkara Alex Denni juga ternyata berkaitan dengan perkara lain, yakni perkara dua pejabat PT Telkom Indonesia Tbk, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Sama halnya dengan perkara Alex Denni, putusan perkara terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah juga tidak ditemukan dalam publikasi resmi baik di tingkat pertama, banding, hingga tingkat kasasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PBHI di Kepaniteraan MA maupun di Kepaniteraan PN Bandung, ditemukan fakta bahwa Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA sama sekali sejak dieksekusi pada Juli 2024 lalu hingga saat ini setelah delapan bulan menjalankan hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung.

img_title KY: Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Melanggar Kode Etik

“Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dan Salinan Putusan Kasasi dari MA sejak 2013 sampai detik ini.  Bahkan, di PN Bandung dan Mahkamah Agung juga tidak ada dokumen Relaas Pemberitahuan Kasasi. Dengan demikian, eksekusi putusan terhadap Alex Deni harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar Hukum Acara Pidana dan prosedur administrasinya tidak sah secara hukum,” tegas Julius.

Indikasi rekayasa dan disparitas putusan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut