Agustiani Tio Ngaku Diimingi Uang Rp 2 M dan Diintimidasi, Pimpinan KPK Didesak Periksa Penyidik
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VoxPop – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyampaikan ada tiga hal fundamental yang bisa dilihat dari kesaksian Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari. Julius menilai Hakim sebaiknya melakukan pendalaman dan memeriksa kesaksian tersebut.
Mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengaku ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tio juga mengaku merasa diintimidasi ketika diperiksa.
Hal itu diungkapkan Agustiani Tio saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 7 Februari 2025.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani pun melihat ada tiga persoalan yang fundamental dalam suatu proses hukum acara pidana dalam kerangka projustisia.
Sidang Perdana Praperadilan Hasto Kristiyanto
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
Pertama, Julius menyebut adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio. Lalu, intimidasi ditujukan untuk menyebut nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu bukan peristiwa yang sebenarnya dialami, didengar, dan dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang mengaku menawarkan sejumlah uang kepada Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didesak oleh penyidik. Yaitu menyebut satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga peristiwa itu, maka bisa dipastikan apabila yang melakukan oleh penyidik KPK itu sudah terjadi dua pelanggaran dan satu kejahatan,” kata Julius saat dihubungi wartawan, Minggu 9 Februari 2025.
Julius menjelaskan, dua pelanggaran itu berupa pelanggaran dalam proses hukum acara di mana dalam menggali/mencari/mengumpulkan alat bukti yang berupa keterangan saksi itu harus dilakukan secara sah.
Dimana, tidak boleh dilakukan dengan cara-cara paksaan, cara-cara intimidasi apalagi mengarahkan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya tidak atau bukan sebuah peristiwa yang dialami, didengar, dan dilihat oleh si saksi.
