Kronologi Kepala Dusun Hantam Pemuda Pakai Balok Kayu hingga Tewas, Apa Motifnya?
- IST
“Dari keterangan saksi-saksi yang sudah kami periksa dan dalami, terjadi selisih paham. Diduga, korban melakukan perbuatan mengintip tetangga. Namun, hal ini masih perlu kami pastikan dan dalami kembali. Saat itu terjadi cekcok mulut dan perselisihan, yang akhirnya berujung pada tindak pidana pemukulan,” beber AKP Nikolas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka H terancam Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap tersangka adalah tujuh tahun penjara.
Selain itu, polisi juga telah melakukan autopsi dengan membongkar makam korban guna memastikan penyebab kematian. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan dengan pengumpulan keterangan dari para saksi serta analisis bukti-bukti yang telah didapatkan.
