Usai Tahan Kades Kohod, Bareskrim: Pasti Ada Tersangka Lain di Kasus Pagar Laut Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta, VoxPop - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kemungkinan besar akan ada tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

img_title Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa

“Pasti itu, karena dia para tersangka tidak berdiri sendiri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro pada Selasa, 25 Februari 2025.

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip

Photo :
  • Istimewa
img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

Tapi, dia mengatakan kalau saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Kata Djuhandani, semuanya harus dilakukan bertahap.

“Step by step kami berharap kita bisa melaksanakan penyidikan. Sehingga, apa yang kita laksanakan penyidikan benar-benar semuanya bisa kita terjangkau oleh hukum,” kata dia.

img_title Malaysia Buka Suara soal Pilot Diduga Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Indonesia, Regulasi Penerbangan Diselidiki

Untuk diketahui, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, ditahan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penahanan dilakukan usai Arsin diperiksa sebagai tersangka hari ini Senin, 24 Februari 2025.

Bukan cuma dia, tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, ikut ditahan.

Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.

"Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata dia pada Senin, 24 Februari 2025.

Sebelumnya diberitakan, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.

Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.

"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.

Pelaku pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan warga Pancoran Mas, Kota Depok

Pengakuan Mengejutkan Tukang Piscok Pelaku Mutilasi di Depok, Ternyata Gay

Saepul alias Saepullah (26), tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi (51) di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, memberikan pengakuan mengejutkan.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut