Cawe-cawe Pemenangan Istri di Pilbup Serang, Mendes Yandri Punya Harta Rp 20 M
- Dok. Istimewa
"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Enny didampingi delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
Dalam acara itu, MK merujuk kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.
Salah satunya adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya dugaan keterlibatan Yandri. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.
Hal itu melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon".
Kata Enny, kepala desa, memiliki peran yang signifikan dalam mengkondisikan para pemilih yang merupakan warga di desa masing-masing. Kondisi itu berdampak terhadap keuntungan salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Serang yaitu Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Mahkamah menemukan tindakan atau aktivitas Yandri selaku Mendes yang secara sengaja maupun tak disengaja mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Sebab, pada dasarnya tugas pokok dan fungsi sebagai Mendes dalam batas penalaran yang wajar, secara langsung berkaitan erat dengan kepentingan para kepala desa.
"Seharusnya dalam kondisi di mana salah satu pasangan calon peserta pemilukada memiliki hubungan pernikahan atau hubungan keluarga dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maka sudah semestinya menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat mempengaruhi netralitas para aparat desa," ujar Enny.
