Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Akan Ada Aturan Baru Penerimaan Murid, Segera Diumumkan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti di UNISA Yogyakarta
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

Jakarta, VoxPop – Pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru soal Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPSB). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyebut aturan ini bakal diumumkan dalam waktu dekat.

img_title Mendikdasmen soal Skenario Keterlibatan Kantin Sekolah Distribusikan MBG

"Insya Allah dalam waktu tidak lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (tentang penerimaan siswa baru)," ucap Mu'ti di Masjid Walidan Dahlan Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Selasa 25 Februari 2025.

Mendidaksmen Abdul Muti dan Mendagri Tito Karnavian membahas SPMB

Photo :
  • Ist
img_title Kemendikdasmen Siapkan Beasiswa S1 Bagi 150 Ribu Guru pada 2026

Mu'ti menerangkan untuk tingkat SD dan SMP, nantinya penggunaan istilah zonasi akan diganti menjadi domisili. Sementara untuk SMA nama zonasi akan diganti jadi rayon.

"SD, istilah zonasi kami hapus diganti istilah domisili. Sebelumnya kan menurut wilayah administrasi. Sekarang bisa mengikuti registrasi atau berdasarkan tempat tinggal yang terdekat dengan murid itu," urai Mu'ti.

img_title Mulai 2026, Siswa TK Tak Mampu Bakal Terima Bantuan PIP

"Bisa saja murid itu belajar di wilayah yang di luar wilayah tempat tinggal bahkan bisa lintas provinsi. Kalau memang berdekatan secara tempat tinggal," lanjut mantan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini.

Sedangkan untuk tingkat SMA, Mu'ti menerangkan bisa lintas kabupaten dengan memakai sistem rayon. Dengan skema ini dimungkinkan siswa masuk ke sekolah lain yang berbeda kabupaten.

"SMA bisa lintas kabupaten. Kalau SMA istilahnya sekarang rayon. Sekarang bisa mendaftar kemana-mana di dalam satu provinsi yang sama. Bisa juga digunakan untuk provinsi berbeda," terang Mu'ti.

Selain itu perubahannya menurut Mu'ti adalah sekolah negeri hanya boleh membuka satu gelombang pendaftaran. Sekolah negeri disebut Mu'ti juga tidak boleh menerima siswa melebih kuota kapasitas kelas.

"(Sekolah) Negeri hanya boleh menerima 1 gelombang saja. Negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas," urai Mu'ti.

"Jadi nanti kami akan umumkan sekolah negeri itu berapa daya tampung dari sisi jumlah kelas. Juga dari jumlah murid yang bisa diterima," imbuh Mu'ti.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti: MPLS 2026 Wajib Bebas Perploncoan dan Senioritas

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti MPLS tidak boleh dijadikan ajang siswa senior menunjukkan kekuasaan kepada peserta didik baru.

img_title
VoxPop.co.id
13 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut