Penampakan Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Tiba di KPK untuk Diperiksa Kasus Rita

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di KPK
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno akhirnya penuhi panggilan KPK berkapasitas sebagai saksi untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dia dipanggil KPK pada Rabu, 26 Februari 2025.

img_title KPK Sita Dokumen hingga 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Ruangan Kanim Jakarta Selatan

Japto tiba di KPK sekira pukul 09.27 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja batik dilengkapi jas hitam. Japto tiba ditemani oleh Sekjen PP Arif Rahman dan kuasa hukumnya.

Saat tiba, Japto masih enggan memberikan komentar lebih jauh. "Nanti," ucap Japto.

img_title Kata KPK soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di KPK

Photo :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Kemudian, Japto hanya memberikan respon terkejut ketika ditanyakan hubungan dengan Rita Widyasari. "Waduh," kata Japto.

img_title KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR

Sementara itu, Japto mengklaim bahwa 11 mobil yang disita KPK saat melakukan penggeledahan sudah tidak berada di tangannya lagi. Kini, belasan mobil tersebut sudah dibawa Penyidik KPK.

"Udah (11 mobil sudah disita)," singkat Japto.

Diketahui, Rita mulanya ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017. Kemudian, Rita sudah diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada tahun 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim pun menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Namun begitu, upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Kini dia telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Di sisi lain, Rita juga ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo

KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, banding atas vonis abdul wahid yang diambil ini merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut