Brigjen Djuhandani Setop Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah yang Dituduh Digelapkan Penyidik

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani.
Sumber :
  • Dok. Polri.

Jakarta, VoxPop - Polisi mengklaim anak buahnya tak melakukan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik Brata Ruswanda.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro. Menurutnya, saat ini kasus tersebut sudah dihentikan penyidik atau SP3.

“Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar di Pidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wasidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024,” ucap dia pada Kamis, 27 Februari 2025.

img_title Malaysia Buka Suara soal Pilot Diduga Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Indonesia, Regulasi Penerbangan Diselidiki

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro

Photo :
  • Dok Polri

Djuhandani mengatakan, penyidik sudah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat sekaligus penyerahan pemberitahuan SP3 kepada kuasa hukum dan korbannya pada 26 Februari 2025.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia Ternyata Positif Sabu, Ekstasi hingga Kokain

“Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” katanya.

Sehingga, dia menegaskan penyidik tak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh pelapor kepada penyidik. Namun, kata dia, penyidik harus tetap mengikuti prosedur untuk pengembalian barang bukti tersebut.

“Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik, terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang,” ujarnya.

Djuhandani membeberkan, rekomendasi kepada penyidik agar perkara laporan polisi Nomor: LP/1228/X/2018/ Bareskrim tanggal 2 Oktober 2018, yang ditangani oleh Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri untuk memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan.

Lalu, terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/1229/X/2018/ Bareskrim tanggal 2 Oktober 2018, yang ditangani oleh Unit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri untuk dilakukan pendalaman dengan melakukan pengecekan lokasi patok yang beralamat di Jln. Padat karya Raya Rt. 12/ 04, Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar Pangkalan Bun Palangkaraya.

“Apakah plang/patok masuk di dalam area SHM Nomor:7293 seluas 1.117 m2 atas nama Almarhum Brata Ruswanda. Apabila tidak masuk dalam lokasi SHM tersebut, maka penyidik memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan,” ucap Djuhandani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut