Brigjen Djuhandani Setop Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah yang Dituduh Digelapkan Penyidik
- Dok. Polri.
Kemudian, lanjutnya, terhadap barang bukti telah dilakukan dengan hasil uji Laboratorium Forensik dengan Nomor Lab: 3939/DCF/2022 tanggal 24 November 2022. Sementara, hasilnya ditemukan bahwa 1 (satu) lembar asli surat keterangan/bukti menurut adat nomor : Pem-3/13/KB/1973 tanggal 22 Januari 1973, yang dibuat di Kampung Baru Pangkalan Bun dan ditanda tangani oleh Kepala Kampung Baru atas nama Gusti Achmad, dengan hasil uji Laboratorium Forensik non identik.
Lalu, satu lembar asli surat keterangan pinjam atau pakai tanah Nomor: 138/SEK/UM-4/III/1973 tanggal 21 Maret 1973, dari Y.H Ratih B.SC selaku peminjam kepada Brata Ruswanda sebagai pemilik tanah, dengan hasil uji Laboratorium Forensik non identik.
“Satu lembar asli surat pernyataan pemilikan tanah atas nama Y.H Ratih B.SC tanggal 26 Maret 1992, dengan hasil uji Laboratorium Forensik non identik,” ucap dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, akhirnya mengembalikan barang bukti berupa surat-surat tanah dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat, ke pelapor.
Barang bukti tersebut, sebelumnya ditahan guna keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara penyerobotan lahan 10 hektare. Poltak Silitonga, selaku kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, menyebut pihaknya diminta penyidik mengambil sertifikat yang ditahan di Bareskrim Polri, hari ini.
"Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambillah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan," kata Poltak pada Rabu, 26 Februari 2025.
Untuk diketahui, Brigjen Djuhandani mengklarifikasi pelaporan terhadap dirinya bersama tiga anak buahnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan penggelapan, menyembunyikan dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik, pelapor ahli waris Brata Ruswanda.
Adapun, laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN tertanggal 10 Februari 2025. Djuhandani bersama tiga anak buahnya dilaporkan ke Divisi Propam Polri oleh Poltak Silitonga, selaku kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda.
“Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, kan harus apa yang digelapkan? Orang semuanya sudah di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” ujar Djuhandani pada Sabtu, 22 Februari 2025.
