MA Tolak Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat jalani sidang vonis
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Mahkamah Agung, menolak kasasi yang telah diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI.

img_title KPK Periksa Istri Bupati Kuansing Nonaktif hingga Mantan Sekda, Dalami Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

"Amar putusan: tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa," bunyi amar kasasi dilansir di laman MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.

Adapun nomor perkara kasasi SYL teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025. Perkara kasasi SYL didistribusikan pada Senin 1 Februari 2025.

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

Perkara kasasi SYL diperiksa dan diadili oleh ketua majelis, Yohanes Priyana. Anggota majelisnya yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Kemudian panitera penggantinya yakni Setia Sri Mariana.

Kasasi SYL diputuskan pada Jumat 28 Februari 2025. Maka usia perkaranya yakni 19 hari. SYL mengajukan kasasi untuk melakukan perbaikan pembebanan Uang pengganti kepada Terdakwa.

img_title Kunjungi KEK Sei Mangkei, IMT-GT Perkuat Sinergi Hilirisasi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Adapun isinya yakni, Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 (empat puluh empat miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat rupiah) ditambah USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat), dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 (lima) tahun penjara.

Hukuman Diperberat PT DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI. SYL kini hukumannya malah jadi lebih berat yakni 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat bacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa 10 September 2024.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Namun, jika SYL tak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan pidana 4 bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," tutur hakim Artha.

Adapun susunan majelis hakim yang bertugas memvonis banding SYL yakni Artha Theresia selaku ketua. Sementara, anggota mejelis hakim adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut