Hotel Sultan Masih Sengketa di Pengadilan, Indobuildco Minta Setneg Taat Hukum

Hotel Sultan Jakarta
Sumber :
  • Ist

“Kami tegaskan, PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban royalti kepada Setneg karena tidak ada perjanjian yang mengatur hal tersebut. Ini adalah tanah negara bebas yang telah diberikan hak penggunaannya kepada PT Indobuildco,” tambahnya.

img_title Fantastis! Nilai Kawasan Eks Hotel Sultan yang Dieksekusi Rp 28,9 Triliun

PT Indobuildco juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan meminta Setneg serta PPKGBK untuk mematuhi Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024, yang melarang tindakan akesasi terhadap kawasan Hotel Sultan.

“Kami meminta Setneg dan PPKGBK untuk taat hukum dan menghentikan segala bentuk klaim serta tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan,” tutup Hamdan Zoelva.

img_title Ramai Eksekusi Hotel Sultan, Lapangan Golf Senayan Milik Otto Disorot
Jajaran PN Jakarta Pusat melakukan inspeksi ke gudang penyimpangan barang eks Hotel Sultan

Tinjau Langsung ke Bekasi, PN Jakpus Pastikan Barang Eks Hotel Sultan Tersimpan Aman

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Husnul Khotimah memastikan seluruh barang eks Hotel Sultan tersimpan secara tertib, aman dan memenuhi Berita Acara Eksekusi

img_title
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut