Hotel Sultan Masih Sengketa di Pengadilan, Indobuildco Minta Setneg Taat Hukum
Jumat, 21 Maret 2025 - 13:41 WIB
Sumber :
- Ist
“Kami tegaskan, PT Indobuildco tidak memiliki kewajiban royalti kepada Setneg karena tidak ada perjanjian yang mengatur hal tersebut. Ini adalah tanah negara bebas yang telah diberikan hak penggunaannya kepada PT Indobuildco,” tambahnya.
PT Indobuildco juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan meminta Setneg serta PPKGBK untuk mematuhi Putusan Provisi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024, yang melarang tindakan akesasi terhadap kawasan Hotel Sultan.
“Kami meminta Setneg dan PPKGBK untuk taat hukum dan menghentikan segala bentuk klaim serta tindakan yang dapat mengganggu proses hukum yang masih berjalan,” tutup Hamdan Zoelva.
Tinjau Langsung ke Bekasi, PN Jakpus Pastikan Barang Eks Hotel Sultan Tersimpan Aman
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Husnul Khotimah memastikan seluruh barang eks Hotel Sultan tersimpan secara tertib, aman dan memenuhi Berita Acara Eksekusi
VoxPop.co.id
28 Juli 2026
