Dari Dakwaan Jaksa, Begini Peran Tom Lembong Dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Sumber :
  • VoxPop.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VoxPop – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah didakwa merugikan negara Rp 578 miliar buntut kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan atau Kemendag RI. Jaksa penuntut umum membeberkan peran Tom Lembong.

img_title Nadiem Lolos dari Dakwaan Primer Perkara Chromebook, Hakim Beber Alasannya

Hal itu terungkap ketika jaksa membacakan dakwaan, pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 6 Maret 2025.

Jaksa menjelaskan, mulanya ketika di awal jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015. Tom Lembong saat itu telah menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula swasta.

img_title Dakwaan Jaksa Bongkar Dugaan Perintah Richard Lee Ubah Kemasan Produk Kecantikan

Jaksa menjelaskan, persetujuan itu diterbitkan tanpa rapat koordinasi antar-kementerian.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015 sampai periode 2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses," jelas jaksa di ruang sidang.

img_title Optimalkan Perjanjian Dagang, Kemendag dan Kadin Perkuat Sinergi Dongkrak Pasar Ekspor

Kemudian, Tom Lembong juga menerbitkan surat impor dan importir produsen gula kristal merah, untuk diolah menjadi gula kristal putih ke 10 perusahaan gula. Surat itu diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari kementerian perindustrian memberikan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo Melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses," kata dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut