Belum Laku, Rumah Mewah Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Masih Dilelang KPK
- VoxPop/M Ali Wafa
12. Dilelang dalam satu paket yang terdiri atas enam sepeda merek PATROL 572 berwarna dominan kuning dan hitam dan barang lain senilai Rp 45 juta
13. Satu unit sepeda tipe road bike merek Lapierre dominan warna biru dongker senilai Rp 22 juta
14. Satu tas Louis Vuitton Rp 16 juta
15. Dilelang dalam satu paket yang terdiri atas tas ransel merek Tumi dan barang lain Rp 15 juta
16. Satu tas kerja merek Tumi Rp 3 juta
17. Dilelang dalam satu paket yang terdiri atas tas ransel merek Tumi dan barang lain Rp 7 juta
18. Satu tas merek Tumi hitam senilai Rp 7 juta
19. Satu tas wanita warna cokelat-ungu-hijau motif gambar kuda dan kotak-kotak merek Loup Noir Rp 6 juta
20. Satu tas selempang warna cokelat dengan logo GG merek Gucci Rp 6 juta
21. Satu unit server dengan jenis Network Attached Server berwarna abu-abu dengan tulisan Lenovo EMC2 Rp 4 juta
22. Dilelang dalam satu paket berupa satu unit Tableau Forensic Imager dan barang lain senilai Rp 32 juta.
Terlihat juga, masih ada Moge milik Rafael Alun yang belum laku dilelang. Bahkan, ada moge milik eks kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang belum laku dilelang.
Moge itu menjadi bagian dari barang-barang hasil sitaan KPK yang dilelang KPK. Lelang dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, sejak sejak 21 Februari 2025.
Ada tiga moge yang dilelang dengan rincian dua merek Harley-Davidson dan satu merek Triumph. Moge merek Harvey-Davidson merupakan milik koruptor mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Sementara itu, satu moge merek Triumph merupakan milik koruptor mantan pegawai Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ketiga moge ini pun memiliki nilai limit yang bervariasi.
Moge Harvey-Davidson dengan warna hitam memiliki nilai limit Rp 400 juta. Sedangkan moge merek Harvey-Davidson berwarna oranye memiliki nilai limit Rp 300 juta. Lalu moge jenis Triumph milik Rafael Alun memiliki limit Rp 330 juta.
