Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita Diancam 5 Tahun Penjara, Denda Rp2 Miliar

pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang pelanggaran standar takaran produk.
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPopSatgas Pangan Polri dengan tegas memperingatkan para pelaku yang terlibat dalam pengurangan takaran produk Minyakita. Ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar menanti para pelanggar aturan.

img_title Polri Tepis Isu Bakal Ada Demo Besar-besaran Imbas Mal Dipasang Pagar, Pastikan Situasi Jakarta Kondusif

Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf. Menurutnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang pelanggaran standar takaran produk.

“Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi, akan dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar,” ujar Brigjen Helfi saat memberikan keterangan pers di Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu, 12 Maret 2025.

img_title Polri Tangkap Kurir Ekstasi Jaringan Malaysia, Bawa 9.162 Butir Diupah Hanya Rp700 Ribu

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf

Photo :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Brigjen Helfi juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk Minyakita, khususnya dalam memastikan kesesuaian takaran yang tertera pada label dengan isi kemasan sebenarnya. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan temuan kecurangan.

img_title Kemenhut Limpahkan Tersangka Pembalakan Liar di Solok, 152 Batang Kayu dan 3 Alat Berat Disita

“Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian takaran setelah diperiksa di rumah, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, baik polres maupun polsek. Laporan tersebut akan langsung kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk mempermudah proses pelaporan, masyarakat dapat menyertakan bukti berupa foto atau video serta informasi lokasi pembelian. Dengan demikian, aparat kepolisian dapat lebih cepat mengambil tindakan guna mencegah penyebaran produk tidak layak konsumsi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pengurangan takaran Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial AWI telah ditetapkan sebagai pelaku. AWI diketahui berperan sebagai pemilik, kepala cabang, sekaligus pengelola lokasi tempat terjadinya praktik curang tersebut.

Brigjen Helfi mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satgas Pangan Polri. Ia memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat guna mencegah kasus serupa terulang di daerah lain.

“Kami terus berkomitmen menegakkan hukum dan melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan konsumen. Ini merupakan bagian dari dukungan kami terhadap program Asta Cita Presiden dalam melindungi hak-hak konsumen serta menjaga stabilitas perekonomian nasional,” pungkas Brigjen Helfi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut