Upaya Maksimal Hasto Muluskan Harun Masiku Dilantik DPR Meski Suara Tak Mencukupi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku
Sumber :
  • VoxPop/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Jaksa penuntut umum (JPU) turut menjelaskan upaya maksimal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto demi Harun Masiku dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Padahal, hasil suara yang didapatkan Harun Masiku tidak maksimal untuk dilantik KPU RI.

img_title Misteri Keberadaan Harun Masiku Jadi Beban Berat KPK, Minta Masyarakat Bantu Pencarian

Hal tersebut diungkap jaksa ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.

Hasto Kristiyanto di Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • VoxPop/ Zendy
img_title Misteri Keberadaan DPO Harun Masiku, KPK Singgung Kemungkinan Sudah Meninggal

Semua bermula pada 20 September 2018, di mana saat itu sudah ada penetapan daftar calon tetap (DCT) yang akan mengikuti Pileg dari Partai PDI-Perjuangan untuk dapil Sumatera Selatan nomor 1. Berikut nama-nama caleg yang dibacakan jaksa:

1. Nazarudin Kiemas

img_title Hasto PDIP: Pengganti Perry Warjiyo Harus Paham Stabilisasi Moneter

2. Darmadi Djufri

3. Riezky Aprilia

4. Diah Okta Sari

5. Doddy Julianto Siahaan

6. Harun Masiku

7. Sri Suharti

8. Irwan Tongari

KPU telah mendapatkan informasi bahwa Nazarudin Kiemas meninggal dunia sebelum pileg 2019 digelar. Dia dikabarkan meninggal dunia pada 26 Maret 2019.

Pada 16 April 2019, KPU mengirim surat ke KPU Sumatera Selatan untuk mencoret nama Nazarudin Kiemas dari DCT dan meneruskan informasi tersebut kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada semua TPS pada Dapil Sumsel-1.

Jaksa menyebutkan, ketika bulan Mei 2019, KPU menyatakan bahwa rekapitulasi suara di dapil Sumsel 1 sebanyak 145.752 suara.

"Bahwa pada tanggal 17 April 2019 dilaksanakan Pemilu kemudian KPU RI melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan Hasil Pemilu secara nasional. Kemudian KPU RI menerbitkan Keputusan Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, tanggal 21 Mei 2019 perihal Rincian Rekapitulasi Perolehan Suara dari PDI Perjuangan untuk penghitungan dapil Sumsel 1 dengan perolehan sebanyak 145.752," sebut jaksa.

Berikut hasilnya yang dibacakan jaksa di sidang:

1. Nazarudin Kiemas dengan perolehan suara 0

2. Darmadi Djufri dengan perolehan suara sah 26.103 suara

3. Riezky Aprilia dengan perolehan suara sah 44.402 suara

4. Diah Okta Sari dengan perolehan suara sah 13.310 suara

5. Doddy Julianto Siahaan perolehan suara sah 19.776 suara

6. Harun Masiku dengan perolehan suara sah 5.878 suara

7. Sri Suharti dengan perolehan suara sah 5.699 suara

8. Irwan Tongari dengan perolehan suara sah 4.240 suara.

Harun Masiku tidak mendapatkan suara yang lebih tinggi dari Riezky Aprilia. Harun hanya mendapat 5.878 suara sah.

Setelah itu, DPP PDIP menggelar rapat 22 Juni 2019 untuk membahas perolehan suara milik Nazarudin Kiemas. Dalam rapat ini, Hasto memerintahkan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan membantu Harun Masiku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut