Terungkap! Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur Hingga Belum Ditangkap KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang dakwaan kasus Harun Masiku
Sumber :
  • VoxPop/Zendy Pradana

"Dan pada saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan Terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," bebernya.

img_title KPK Sita Dokumen hingga 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Ruangan Kanim Jakarta Selatan

Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku belum ditangkap.

Sementara, tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Mereka juga telah bebas dari penjara.

img_title Kata KPK soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

15 Januari 2020

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.

img_title KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR

17 Januari 2020

KPK mengirim surat ke polisi untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).

5 Desember 2024

KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memasukkan Harun Masiku ke DPO.

Atas dasar itu, jaksa menilai Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni

KPK Duga Raja Juli Belum Kembalikan Seluruh Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, Berapa Jumlahnya?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan uang yang dikembalikan Raja Juli belum sesuai dengan jumlah yang diduga diterima.

img_title
VoxPop.co.id
6 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut