Terungkap! Hasto Perintahkan Harun Masiku Kabur Hingga Belum Ditangkap KPK
- VoxPop/Zendy Pradana
"Dan pada saat bersamaan, Kusnadi selaku orang kepercayaan Terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK, namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," bebernya.
Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Wahyu, Agustiani, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Namun, Harun Masiku belum ditangkap.
Sementara, tiga tersangka lain telah menjalani proses hukum hingga dinyatakan bersalah dalam kasus suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR. Mereka juga telah bebas dari penjara.
15 Januari 2020
KPK menerbitkan surat perintah penangkapan Harun Masiku.
17 Januari 2020
KPK mengirim surat ke polisi untuk memasukkan Harun Masiku dalam daftar pencarian orang (DPO).
5 Desember 2024
KPK kembali mengirimkan surat baru untuk memasukkan Harun Masiku ke DPO.
Atas dasar itu, jaksa menilai Hasto Kristiyanto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
