RAPBD 2025 jadi Bahan Cecaran KPK ke Pj Bupati OKU soal Kasus Korupsi di Dinas PUPR
- VoxPop.co.id/Zendy Pradana
Selanjutnya, untuk pihak swasta yang memberikan suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
KPK Gali soal Keterlibatan Bupati dan Wakil Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Bahkan, KPK juga telah menetapkan sekaligus menahan enam orang tersangka buntut OTT tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa sampai dengan saat ini masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan sejumlah pihak lainnya. Bahkan, KPK juga bakal mendalami peran Bupati hingga Wakil Bupati OKU, Sumsel.
"Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap 6 tersangka itu nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam,terhadap pihak-pihak yang terindikasi, terlibat," ujar Setyo Budiyanto di KPK, Minggu 16 Maret 2025.
Setyo menerangkan, jika ada kasus dugaan rasuah yang menyangkut operasi senyap maka dipastikan ada keterlibatan sejumlah pihak lain selain tersangka.
"Nah ini nanti akan didalami oleh penyidik.Termasuk juga kemungkinan adalah pejabat yang sebelumnya akan kami dalami," beber Setyo.
KPK menyebutkan, dalam kasus dugaan rasuah ini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU turut mengondisikan 9 proyek yang menjanjikan memberikan fee kepada anggota DPRD OKU.
Setyo menjelaskan, penyidik KPK bakal mendalaminya lebih jauh sejumlah perusahaan diluar 9 proyek yang sudah dikondisikan oleh Kepala Dinas PUPR OKU.
"Kemudian terhadap, Beberapa perusahaan yang berasal dari Lampung Tengah, ini nanti juga akan ditelusuri karena akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secepatnya untuk bisa mengungkap berapa yang mereka dapatkan dengan pinjam nama atau pinjam bendera," tukas Setyo.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, tidak akan berhenti pada penetapan tersangka kepada tiga anggota DPRD OKU. Dia mengaku ketiga anggita DPRD OKU yang sudah mulai mendekam di Rutan KPK itu hanya perwakilan saja.
