KPK Bakal Dampingi Penyidik Rossa Hadapi Gugatan di PN Bogor
- ist
Ketua IM57+, Lakso Anindito menjelaskan upaya pengusutan kasus korupsi lama itu merupakan bentuk mengatasi strategic litigation against public participation (slapp).
Lakso bersama jajaran IM57+ bersedia mendampingi Rossa Purbo karena hakim meminta agar yang mendampinginya bukan dari Tim Biro Hukum KPK. Lakso juga memiliki alasan untuk mendampingi Rossa Purbo.
"Karena di sini untuk menunjukkan bahwa kita memahami bagaimana proses yang dilakukan oleh KPK dan saya ingin menegaskan bahwa IM57+ Institute standing-nya ada di samping teman-teman penyidik KPK. Dan, apa yang dilakukan oleh Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawan itu merupakan sudah merupakan upaya yang tepat dan benar," kata Lakso.
Pun, dia menilai bahwa gugatan perdata kepada Rossa ini sangat mengada-ada. Sebab, alasan gugatan karena Rossa tak memberikan izin Agustiani untuk berobat ke luar negeri.
"Alasan gugatan mulai dari penolakan untuk berobat dan lain-lain di luar negeri sampai dengan mengapa perkara ini diproses kembali padahal sudah ada apa namanya, putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," kata Lakso.
"Perlu diingat kawan-kawan semua bahwa dalam pengembangan proses penyidikan, dalam pengembangan proses penyelidikan, dalam pengembangan proses penuntutan, itu sangat mungkin untuk dibuka adanya kasus baru, untuk melihat siapa saja yang berkaitan," sambugnya.
Diketahui, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Bogor.
Gugatan ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.
Army menerangkan, gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti.
Army menegaskan, gugatan perdata juga dilayangkan karena Agustiani Tio mengklaim pernah ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.
