Dibatasi, Penggunaan 1 NIK Maksimal untuk 9 Nomor HP
- VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan baru mengenai pemanfaatan teknologi e-SIM yang akan berkaitan dengan pemutahiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.
“Ini adalah langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih dan bertanggung jawab,” ujarnya di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada 11 April 2025.
Meutya menyebutkan bahwa e-SIM merupakan evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang kini telah terintegrasi secara digital ke dalam perangkat, dan juga memudahkan pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan internet, serta mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.
“Pada dasarnya sekali lagi pemerintah mendengar tuntutan, keinginan, masukan, kritikan dari masyarakat yang terkait mengenai security atau pengamanan data. Dan kalau bicara keamanan data maka salah satu solusi adalah e-SIM,” kata dia.
