Siap-siap! Mulai Sekarang Main Medsos Enggak Bisa Sembarangan

Menkomdigi Meutya Hafid.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VoxPop - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang mengkaji rencana mewajibkan pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler atau ponsel pintar saat registrasi akun.

img_title Komdigi Laporkan 38 Ribu Rekening Terkait Judi Online ke OJK

"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor ponsel sehingga identitasnya jelas," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Ia menuturkan saat ini pemberian nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan mencantumkan nomor telepon, identitas pengguna media sosial dan unggahannya menjadi akuntabel.

img_title Komdigi Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online Sejak Oktober 2024

"Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujarnya. Selain itu, Kemkomdigi juga akan memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.

img_title Kemkomdigi Ungkap 4,1 Juta Akun TikTok Anak Telah Ditutup

Kemkomdigi secara aktif melakukan patroli siber untuk menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Kementerian juga memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial, termasuk meminta pelaporan transparansi serta penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang dimiliki platform.

Menurut Meutya Hafid, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, yakni sekitar 20 persen. Oleh karena itu, pemerintah memeriksa dan menginvestigasi langsung sejumlah platform digital.

Salah satunya Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak PP Tunas. Pemerintah juga sedang mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia guna mempercepat koordinasi dengan pemerintah terkait perlindungan ruang digital.

Menkomdigi Meutya Hafid juga mengatakan upaya pemerintah tidak berhenti di ranah platform, tetapi, juga menjangkau langsung ke masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi.

"Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting," jelasnya.

Ilustrasi aktivitas di medsos

Penyebaran Hoaks Masih Tinggi, Masyarakat Diminta Utamakan Verifikasi Sebelum Membagikan Informasi

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat memverifikasi setiap informasi yang beredar di medsos agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terbukti kebenarannya.

img_title
VoxPop.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut