Korupsi Dana Hibah, KPK Duga Ada Aliran Uang Saat La Nyalla Jadi Pimpinan KONI Jatim

Fitroh Rohcahyanto terpilih menjadi pimpinan KPK 2024-2029
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur (Jatim), soal kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

img_title KPK Tegaskan Penanganan Kasus Febrie Murni di Kejagung: Kami Hanya Kebagian Tempat Penahanan Saja

Hal tersebut diketahui ketika Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan juga menyasar ke Kantor KONI Jawa Timur.

"Benar (ada dugaan aliran uang)," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan Rabu, 16 April 2025.

img_title Munas Kickboxing Memanas, Pendiri Organisasi Klaim Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang tanpa Tanda Pengenal

Mantan Ketua DPD RI LaNyalla

Photo :
  • Dokumentasi DPD RI

Penggeledahan berlangsung selama dua hari. Penyidik mulanya menggeledah rumah La Nyalla pada Senin, 14 April 2025.

img_title Tak Kunjung Panggil Menhut Raja Juli, Begini Penjelasan KPK

"(Penggeledahan di rumah La Nyalla) terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai Ketua KONI," kata Fitroh.

KPK pun berpeluang akan memanggil La Nyalla menjadi saksi. Tujuannya, untuk mengkonfirmasi soal penggeledahan yang telah dilakukan Penyidik KPK di rumah pribadinya.

“Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik. Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Selasa, 15 April 2025.

Rencana pemanggilan, kata Tessa, semua merupakan kewenangan sepenuhnya Penyidik KPK yang menangani perkara korupsi dana hibah.

"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak, kita tunggu saja,” ungkap Tessa.

Juru bicara berlatar belakang Polri itu menjelaskan, bahwa lembaga antirasuah masih belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan di Surabaya. Sebab, prosesnya masih berlangsung.

“Jadi, kita tunggu saja kalau semua sudah selesai. Pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kita tanggapi," tukas dia.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022, itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan.

Sahat telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut