Pihak Korban Pelecehan Eks Rektor UP ke Propam Polri, Minta Kapolri Atensi KasusNya

Pengacara korban
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop - Pihak korban kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno masih bekerja di UP, menyambangi Propam Polri, hari ini Rabu, 16 April 2025.

img_title Mahasiswa KKN Curhat Jalan Desa Rawan dan Gelap, Rajiv DPR Janjikan Perbaikan PJU

Mereka datang guna memberi asistensi atas kasus yang berjalan sejak Januari 2024 sampai sekarang, tapi tidak juga ada tersangka. Adapun, pihak korban diwakili pengacara kedua korban yakni Amanda Manthovani dan Yansen Ohoirat.

“Kami minta Propam Polri melakukan pengawasan terhadap laporan kami di Polda Metro Jaya, karena tingkatannya kan lebih tinggi,“ ujar Yansen pada Rabu, 16 April 2025.

img_title Soroti Kecelakaan Maut Truk Tangki BBM vs Mobil KKN di Mantewe, Pertamina Patra Niaga Beri Penjelasan Resmi

Pengacara korban

Photo :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Dalam kesempatan itu, Yansen mengatakan korban juga melapor kejanggalan yang didapat selama penyidikan. Seperti soal pemberian SPDP pada 25 Juli 2024 kepada korban. Sementara, SPDP tersebut terbit dari 14 Juni 2024.

img_title Buntut Kecelakaan Mahasiswa KKN, Pemdes Batulicin Irigasi Meniadakan Seluruh Rangkaian Kegiatan HUT Kemerdekaan RI

Pihaknya merasa tak berkesesuian dengan Pasal 14 Ayat (1) Perkap 6/2019 yang mengatur soal SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari pasca diterbitkan surat perintah penyidikan.

“Ini sudah tidak sesuai dengan kode etik hukum acaranya. Artinya, di sini kita menemui ada syarat-syarat formil yang sudah dilanggar oleh Penyidik Polda,” katanya.

Kata Yansen, korban juga menelusuri berkas usai mengadukan penyidik Polda Metro ke Kompolnas dan Propam Polda Metro pada 9 April 2025. Kemudian, penelusuran dilakukan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 10 April 2025.

“Kami melakukan penelusuran berkas perkara, dan baru kami ketahui ternyata dalam perkara tersebut terdapat dua SPDP,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Penyidik Polda Metro Jaya pun dinilai tak komunikatif dengan pengacara korban. Sebab, penyidik memeriksa saksi dari pihak korban tanpa sepengetahuan dan tanpa ada pengacara yang mendampingi.

“Penyidik lebih suka berkomunikasi dengan klien kami, sehingga ketika kita berkomunikasi dengan penyidik, dia enggan menjawab. Penyidik menyampaikan dokumen pun langsung ke rumah atau apartemen klien kami, sehingga membuat kami khawatir dan waswas,” jelas dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, korban kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno masih bekerja di UP, namun terus dapat intervensi. Korban diminta mengundurkan diri hingga mencabut laporan polisi yang dibuat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut