Berkas Tersangka Eks Kades Kohod Dikembalikan ke Polisi, Ini Alasan Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop -- Berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

img_title Pesan Hotman Paris ke Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah: Selamat Berjuang Bro!

Pengembalian dilakukan Senin, 14 April 2025 lalu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.

"Bahwa jaksa penuntut umum pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan," katanya, Rabu, 16 April 2025.

img_title Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Temuan Emas 74kg

Direktur A Jampidum, Nanang Soleh Ibrahim menambahkan, alasan berkas dikembalikan karena perkara tersebut ada tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar

Photo :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon
img_title Baru Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Langsung Dihadapkan Deretan Kasus Besar dan Beban Pulihkan Kepercayaan Publik

"Ya, sekali lagi perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua," kata Nanang.

Dia merincikan, Bareskrim Polri mestinya menyerahkan berkas yang sudah digabung dengan hasil pendalaman perihal dugaan korupsi yang sedang diusut Kortas Tipikor Polri.

“Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortas Tipikor. Apalagi Kortas Tipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani. Apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu. Jadi Kortas Tipikor bisa koordinasi dengan pidana khusus. Tinggal mereka koordinasi,” ujarnya.

Menurut Nanang, dalam sebuah tindak pidana tak bisa diadili dua kali. Apalagi, adanya asas lex specialis derogat legi generali guna mendahulukan perkara khusus mengesampingkan yang umum.

“Jadi begini, pasal 25-26 tipikor kan jelas, ketika ada spesialisasi di situ. Jadi penyidikan yang dilakukan terkait dengan pidana umum, tetapi di situ ada unsur tipikornya, maka lex spesialisnya tipikor yang harus diutamakan,” kata dia.

Dia menambahkan, berdasarkan analisa dari jaksa dalam kasus ini bisa berpotensi ditemukan kerugian negara. Hal itu dari alat bukti laut yang berubah jadi milik perorangan atau perusahaan membuat lepas kepemilikan negara akan laut.

“Nah itulah yang merupakan titik poin kita kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum, berubahnya status itu,” katanya.

Untuk diketahui, berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut