Pemerintah Temukan 9 Produk Olahan Pangan Mengandung Unsur Babi, Ini Daftarnya
- VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan
5. Nama Produk: ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) yang diproduksi oleh Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China dan Diimpor oleh PT Catur Global Sukses dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509149048 dan ML 240933000900833 serta Sertifikat Halal BPJPH ID00410000233780821
6. Nama Produk: Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) yang diproduksi oleh PT Hakiki Donarta dengan Nomor Izin Edar BPOM MD 679413182108 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410001345360922
7. Nama Produk: LarbeeTYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling) yang diproduksi oleh Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China dan diimpor oleh Budi Indo Perkasa dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 272933003200033 dan Sertifikat Halal BPJPH ID00410000476551022
8. Nama Produk: AAA Marshmallow Rasa Jeruk yang diproduksi oleh Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co.,td dan diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 224509030454
9. Nama Produk: SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat yang diproduksi oleh Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China dan diimpor oleh Brother Food Indonesia dengan Nomor Izin Edar BPOM ML 020933002400291
Haikal menyampaikan bahwa usai pihaknya dan BPOM menemukan adanya unsur Porcine itu, para pelaku usaha kemudian diundang untuk hadir melalui surat peringatan pertama. Haikal menyebutkan seluruh pelaku usaha yang dipanggil kooperatif.
“Artinya ada kooperatif yang bisa kita tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari ke ranah pidana, kurungan, denda dan sebagainya karena semua kooperatif,” kata Haikal.
Haikal menyebutkan bahwa tidak seluruh produk olahan merupakan produk halal. Namun Haikal menegaskan untuk mencantumkan dengan jujur apabila produk mengandung unsur babi ataupun beralkohol.
Apabila para pelaku tidak mencantumkan dengan jujur bahan bakunya, Haikal melanjutkan, sudah termasuk ke ranah pidana tindakan penipuan.
“Adapun produk-produk yang mengandung unsur tidak halal wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu. Mohon jangan dipelintir bahwa semuanya harus halal, tidak,” ucap Haikal.
“Kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi, silahkan diedarkan, silahkan diperjualbelikan. Yang mengandung alkohol silahkan diedarkan, silahkan diperjualbelikan. Hanya saja kejujuran harus diterapkan tuliskan mengandung unsur babi, tuliskan mengandung alkohol sekian persen, demi untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” sambungnya.
