Pemprov Jakarta Kucurkan Anggaran Rp59,1 Miliar untuk Subsidi Tarif Gratis LRT dan MRT bagi 15 Golongan

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VoxPop – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggelontorkan anggaran sebesar Rp59,1 miliar untuk subsidi moda transportasi umum Light Rail Transit atau Lintas Rel Terpadu (LRT) dan Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) bagi 15 golongan.

img_title Perkuat Kemitraan, Indonesia dan Eropa Dorong Pengembangan Transportasi Berkelanjutan

“Dibutuhkan lebih kurang Rp59,1 miliar, untuk dua moda MRT dan LRT nantinya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.

Syafrin menyebutkan bahwa pemberlakuan tarif gratis moda LRT dan MRT bagi 15 golongan direncanakan pada akhir bulan Mei 2025.

img_title Realisasi Serapan Stimulus Sektor Transportasi di Libur Sekolah 2026 Berjalan Optimal, Simak Datanya

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Photo :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Dia juga menyampaikan bahwa pemberlakuan tarif gratis untuk 15 golongan tersebut masuk ke dalam program quick wins Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno dalam 100 hari kerja.

img_title Asyik Banget, Naik MRT Jakarta Kini Bisa Langsung Pakai Kartu Kredit!

“Target kami, bagaimana program quick wins Pak Gubernur dan Pak Wagub, 100 hari kerja beliau, ini pada akhir Mei 2025 akan operasional untuk tarif 15 golongan gratis ke MRT dan LRT,” kata Syafrin.

Kendati demikian, Syafrin belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan mekanisme pendaftaran untuk bisa masuk ke dalam 15 golongan penerima manfaat itu.

Syafrin hanya menyampaikan bahwa apabila seluruh persiapan sudah matang, Pemprov bakal menggencarkan sosialisasi melalui media sosial.

“Sosialisasi tentu saat ini kami sudah lakukan sosialisasi baik itu melalui media sosial Pemprov dan juga media elektronik Pemprov, termasuk bantuan dari rekan-rekan media. Ini tentu sebagai salah satu wujud sosialisasi yang kita harapkan masyarakat bisa melakukan pendaftaran awal karena kita sudah mulai buka, untuk kemudian dilakukan pendataan terhadap 15 golongan,” tutur Syafrin.

Berikut 15 golongan masyarakat yang direncanakan berhak mendapatkan layanan transportasi gratis:

1. Penyandang disabilitas

2. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan

3. Tenaga kontrak di Pemprov DKI Jakarta

4. Siswa sekolah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

5. Karyawan swasta dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

6. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

7. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

8. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

9. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin)

10. Anggota TNI-Polri

11. Veteran Republik Indonesia

12. Lansia berusia 60 tahun

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut