Hasto Kristiyanto Susah Tidur Usai Kesaksian Eks Bawaslu Agustiani Tio Fridelina

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pemeriksaan sakai kasua suap PAW DPR RI. Sidang pemeriksaan sakai digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 17 April 2025
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Hasto mengaku tidak masalah jika dirinya harus dijebloskan ke penjara nantinya. Asalkan, rasa kemanusiaan masih ditegakkan oleh lembaga antirasuah.

img_title KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR

"Ketika ketidakadilan terjadi, maka di situlah respek terhadap kemanusiaan itu akan hilang. Sehingga ini seharusnya menjadi concern kita bersama. Kalau toh saya memang target secara politik untuk masuk tahanan, masuk penjara dengan melakukan upaya daur ulang terhadap suatu proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi jangan pernah sekali-sekali mengorbankan kemanusiaan itu," tandasnya.

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa memberikan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 sebanyak Rp 400 juta.

img_title KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Negara Diduga Rugi Rp322 Miliar

Atas perbuatannya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Babak Baru Perkara Anggota DPRD Bekasi, Dakwaan Pengeroyokan Dibacakan di Sidang Perdana

Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, N, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu, 5 Agustus 2026.

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut