BPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi di PT Taspen Capai Rp1 Triliun

Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih Resmi Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 28 April 2025. Maksud kedatangan BPK, salah satunya yakni menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengatakan bahwa kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Taspen mencapai Rp1 triliun.

"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara," ujar Nyoman Wara di KPK, Senin 28 April 2025.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

"Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut," sambungnya.

Nyoman menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah PT Taspen sesuai dengan permintaan dari lembaga antirasuah.

img_title Kuasa Hukum Yaqut: Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Bukan Bukti Kesalahan, Baru Awal Pembuktian

"Hari ini kami dari BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Taspen," kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa menghitung kerugian negara, dalam proses penyidikan kasus korupsi merupakan bagian yang terpenting.

"Jadi untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," ucap Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut bahwa dugaan rasuah di PT Taspen terkait dengan pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal kerugian keuangan negara.

"Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan," imbuhnya.

Sementara itu, tersangka Antonius Kosasih sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat status tersangka yang diberikan KPK.

Diketahui, KPK baru menetapkan dua orang tersangka soal kasus dugaan korupsi terkait investasi PT Taspen yang dikelola PT Insight Investments Management (PT IIM). 

Dua tersangka itu yakni mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya pun sudah ditahan oleh lembaga antirasuah saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut