Profil Marsinah, Aktivis Buruh yang Diwacanakan Prabowo Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Aksi Damai Memperingati 20 Tahun Kasus Marsinah
Sumber :
  • VoxPopnews/Ikhwan Yanuar

Jakata, VoxPop – Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei menjadi momen refleksi atas perjuangan para pekerja dalam meraih hak dan keadilan. Salah satu sosok yang tak terlupakan dalam sejarah pergerakan buruh Indonesia adalah Marsinah.

img_title Menko Yusril: Abdul Karim Bukan Ulama Palestina Maupun Aktivis Gaza

Marsinah merupakan aktivis buruh yang dibunuh secara keji pada era Orde Baru. Kisah hidup dan perjuangannya menjadi simbol perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan yang dialami kaum pekerja.

Awal Kehidupan dan Karier

img_title MUI Minta Pemerintah Jelaskan Dasar Hukum Penangkapan dan Deportasi Aktivis Palestina Abdul Karim Miqdad

Aksi Kamisan Kenang Marsinah

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Setelah ibunya meninggal saat ia berusia tiga tahun, Marsinah diasuh oleh neneknya, Puirah, dan bibinya, Sini.

img_title Italia Tetapkan Menteri Israel Ben-Gvir Tersangka Kasus Penangkapan dan Penyiksaan Aktivis Flotila

Kehidupan ekonomi keluarga yang sederhana membuat Marsinah terbiasa membantu mencari nafkah sejak kecil, termasuk berjualan makanan ringan untuk membantu penghasilan keluarga.​

Setelah menyelesaikan pendidikan di SMA Muhammadiyah, Marsinah merantau ke Surabaya untuk mencari pekerjaan. Pada tahun 1989, ia bekerja di pabrik sepatu Bata di Surabaya, kemudian pada tahun 1990 pindah ke PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik arloji di Porong, Sidoarjo.

Di tempat kerja barunya, Marsinah dikenal sebagai pekerja yang cerdas, vokal, dan peduli terhadap kondisi rekan-rekannya.

Perjuangan dan Aksi Mogok Kerja

Pada awal tahun 1993, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang mengimbau pengusaha untuk menaikkan upah pekerja sebesar 20%. Namun, PT CPS enggan menerapkan kebijakan tersebut.

Marsinah bersama rekan-rekannya kemudian mengorganisir aksi mogok kerja pada 3 dan 4 Mei 1993, menuntut kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari serta pembubaran unit lokal Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang dianggap tidak mewakili kepentingan buruh.​

Aksi tersebut mendapat tekanan dari aparat militer. Pada 5 Mei 1993, 13 buruh yang dianggap sebagai penghasut aksi dipanggil ke Komando Rayon Militer (Koramil) setempat dan dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan.

Marsinah, yang tidak termasuk dalam kelompok tersebut, memutuskan untuk mendatangi Kodim Sidoarjo guna menanyakan nasib rekan-rekannya. Sejak saat itu, ia menghilang.

Penculikan dan Pembunuhan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut