Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Minta Penahanan Dipindah ke Semarang dan Medan

Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat saat jalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi usai memberikan vonis bebas Ronald Tannur
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Dua hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memindahkan tahanannya nanti ke Semarang dan Medan.

img_title Pelanggaran 121 Hakim yang Disanksi Dibuat Sebelum Kenaikan Gaji 280 Persen

Bahkan, keduanya juga berharap hakim bisa memberikan putusan ringan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, buntut memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Permintaan Erintuah dan Mangapul, disampaikan ketika menjalani sidang tanggapan jaksa atas nota pembelaan atau pleidoi yang diajukannya. Replik jaksa dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

"Saya tambahkan pak, Yang Mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang," ujar Erintuah di ruang sidang.

Sementara itu, Mangapul menyatakan tetap pada nota pembelaannya. Namun, dia ingin hakim mengizinkan dirinya menjalani masa pidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan. Tujuannya agar dekat dengan keluarga karena tengah mengalami sakit.

img_title KY Catat Kenaikan Pelanggaran Etik Hakim: Melonjak 100 Persen Dibanding Tahun Lalu

"Jadi untuk menanggapi replik dari penuntut umum, saya mengajukan duplik secara lisan, duplik secara lisan, yang pada intinya saya bertetap dengan pembelaan saya semula," sebut Mangapul.

Kemudian, tim kuasa hukum Erintuah dan Mangapul menyebut bahwa tuntutan jaksa terhadap kliennya dinilai sangat tinggi. 

Menurutnya, Erintuah dan Mangapul sudah mengakui kesalahannya menerima uang suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Erintuah dan Mangapul juga sudah membuat terang perkara ini dengan mengajukan diri sebagai saksi justice collaborator.

"Hal ini sangat memberatkan terdakwa karena tuntutan tersebut sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan hati nurani, mengingat terdakwa telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, dan telah mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator," kata kubu Erintuah dan Mangapul.

Lebih lanjut, penasihat hukum menyebut Erintuah dan Mangapul sudah mengembalikan uang suap tersebut. Majelis hakim diharapkannya bisa menerima pengajuan permohonan saksi justice collaborator yang diajukan kliennya.

"Bahwa terdakwa telah meminta maaf dan atas segala perbuatannya yang telah mencoreng tubuh institusi Mahkamah Agung tempat bernaungnya terdakwa selama ini," sebutnya.

Diketahui, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut