MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram, Ini Alasannya

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.
Sumber :
  • Dokumen BNPB

Jakarta, VoxPop – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Kiai Asrorun Niam Sholeh menegaskan kembali hasil keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Cipasung, Tasikmalaya, bahwa vasektomi hukumnya haram kecuali ada alasan syari. 

img_title Siapkan RUU, MUI Usul Istilah LGBT Diganti LGSP

Hal ini menyusul rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat keluarga bisa menerima bantuan sosial (bansos) hingga beasiswa. 

“Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan dengan syarat jenis dan caranya tidak melanggar syariat. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap, dan itu terlarang," ujar Asrorun, Senin 5 Mei 2025.

img_title Tak Cuma Kerja Keras, Amalkan Doa Ini Agar Terhindar dari Harta Haram dan Rezeki Tetap Melimpah Berkah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meninjau pembinaan siswa nakal di Purwakarta

Photo :
  • tvOne

Asrorun menegaskan, persyaratan vasektomi dalam kebijakan bantuan sosial adalah kebijakan yang harus dikoreksi. 

img_title Menteri Pigai soal Sayembara Tangkap Begal: Tidak Etis, Semoga Cuma Guyon

“Dengan demikian, mengaitkan bantuan sosial dengan syarat vasektomi, padahal itu terlarang secara syar'i, maka kebijakan tersebut harus dikoreksi dan jika tetap dipaksakan, maka tidak boleh ditaati," tegas Pengasuh Pesantren An Nahdlah Depok itu. 

Ia pun berpesan, setiap pengambilan kebijakan publik harus didasarkan pada kajian mendalam dan dengan penuh kebijaksanaan. Jangan sampai niat baik akan melahirkan penolakan karena dilakukan dengan cara dan proses yang tidak baik. 

“Kebijakan publik tanpa kajian mendalam bisa tersesat dan menimbulkan kegaduhan. Ini bisa kontraproduktif. Karenanya perlu diskusi mendalam. MUI siap memberi masukan untuk kemaslahatan. Jangan sampai menjadi beban Presiden. Di satu sisi Presiden secara serius mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sementara di bawahnya membuat kebijakan yang bisa memantik resistensi,” tegasnya.

Fatwa terkait vasektomi ini sebenarnya dibahas berkali-kali, seiring dengan perkembangan teknologi, khususnya di bidang kedokteran. 

Ini menunjukkan bahwa fatwa itu sifatnya dinamis dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Perkembangan ilmu pengetahuan dapat dijadikan dasar dalam melakukan telaah ulang atas fatwa, termasuk kemungkinan mengubah hukum. Hanya saja, informasi perkembangan tata cara pelaksanaan vasektomi, mulai 1979, kemudian 2009, dan terakhir 2012, belum menunjukkan adanya perubahan berarti yang dapat mengubah status hukum haram vasektomi.

MUI pertama kali membahas Fatwa tentang Vasektomi dan Tubektomi pada 1979, hukumnya haram. Berikutnya, 2009 ada pertanyaan dari BKKBN terkait dengan adanya teknologi baru dalam praktek vasektomi, dengan kemungkinan rekanalisasi, atau penyambungan kembali setelah tindakan vasektomi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut