2 Tersangka Korupsi di PT Taspen yang Rugikan Negara Rp1 Triliun Diseret ke Meja Hijau

KPK Limpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi di PT Taspen (doc. KPK)
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen. Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu kemarin, 7 Mei 2025.

img_title DPR Minta Kemendagri Gencarkan Pembinaan Buntut Marak Kepala Daerah Korupsi

"Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta 2 (dua) tersangka kepada Penuntut Umum. Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 8 Mei 2025.

Adapun dua tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan yakni mantan Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. 

img_title Rapor Merah KPK untuk Jawa Tengah: 5 Bupati Ditangkap karena Korupsi Sejak Awal 2026

Budi menjelaskan bahwa setelah ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menunggu waktu 14 hari untuk kembali melimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

"KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti," kata Budi.

img_title KPK Setop Penyidikan 6 Kasus, Ada Sekjen DPR hingga Wamenkum Eddy Hiariej

Lebih lanjut, kata Budi, lembaga antirasuah memberikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara.

Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih Resmi Ditahan KPK soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Photo :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 28 April 2025. Maksud kedatangan BPK, salah satunya yakni menyampaikan hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi di PT Taspen.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara mengatakan bahwa kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Taspen mencapai Rp1 triliun.

"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara Kerugian Negara," ujar Nyoman Wara di KPK, Senin 28 April 2025.

"Kerugian kasus ini adalah sebesar 1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua BPK LHP tersebut," sambungnya.

Nyoman menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah PT Taspen sesuai dengan permintaan dari lembaga antirasuah.

"Hari ini kami dari BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara dalam kasus PT Taspen," kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa menghitung kerugian negara, dalam proses penyidikan kasus korupsi merupakan bagian yang terpenting

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut