Harun Masiku Juga Titip Koper ke Staf Hasto, Apa Isinya?

Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto dan kuasa hukum.
Sumber :
  • VoxPop/M Ali Wafa

"Saya nggak tahu pak," jawab Kusnadi.

img_title KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kasus Suap Bupati Kuansing

"Uang bukan isinya?," tegas jaksa.

"Ya saya nggak tahu," ucap Kusnadi

img_title KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Suap Mobil Senilai Rp1,2 M hingga Sapi Kurban

"Ketika Pak Harun, ini kan koper dikunci, apakah Pak Harun sempat menyampaikan ini isinya uang?," tutur jaksa

"Enggak," jawab Kusnadi.

img_title Usai Divonis 2 Tahun, Bos Blueray Cargo Ambil Keputusan Mengejutkan Soal Banding

Jaksa kemudian mempertanyakan adanya uang imbalan untuk Kusnadi yang telah bersedia dititipkan koper dari Harun untuk Saeful.

“Berikutnya ada, di akhir Desember di 23 Desember, ada uang masuk ke rekening, Rp 300 ribu?” tanya jaksa sambil menampilkan bukti rekening Kusnadi

“Lupa pak,” jawab Kusnadi.

“Tapi ini benar rekening saudara?” lanjut jaksa.

“Iya,” tandas Kusnadi.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

KPK rilis ciri-ciri khusus terbaru buronan Harun Masiku.

Misteri Keberadaan Harun Masiku Jadi Beban Berat KPK, Minta Masyarakat Bantu Pencarian

Setyo mengungkapkan, bahwa pihaknya membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Ia juga menegaskan bahwa KPK hingga saat ini

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut