Eks Jaksa Kejari Jakbar Didakwa Korupsi Barbuk Kasus Trading Fahrenheit Rp11,7 Miliar

Sidang kasus korupsi (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VoxPop – Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya didakwa korupsi uang barang bukti perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar pada tahun 2023.

img_title Pimpinan MPR Serahkan Konsep PPHN ke Prabowo, Bakal Jadi Pedoman Lintas Presiden

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Neldy Denny mengatakan uang diterima dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.

"Uang digunakan terdakwa untuk dipindahkan ke rekening istri terdakwa maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing," kata JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

img_title Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Digelar Selasa 11 Agustus

Dengan demikian, JPU menyebut perbuatan Azam diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Azam, terdapat pula Oktavianus dan Bonifasius yang mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama.

img_title Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidang, Yaqut Siap Bongkar Fakta di Pengadilan

JPU menyebut  kasus bermula saat Azam ditunjuk sebagai salah satu penuntut umum dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan tersangka Hendry Susanto.

Pada 15 Juli 2022, dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum pada Kejari Jakarta Barat atas perkara tersebut.

Selain itu, terdapat barang bukti Nomor 1611-1641 berupa uang yang disimpan atau dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Giro atas nama RPL 139 Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan rincian uang tunai rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dan baht Thailand.

Setelah perkara dilimpahkan oleh Azam ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, lanjut JPU, Azam diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti terhadap korban investasi robot trading Fahrenheit, yang merupakan klien Bonifasius, dengan cara mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp39,35 miliar menjadi Rp49,35 miliar.

"Dari kelebihan Rp10 miliar itu, Azam meminta bagian sekitar Rp3 miliar," kata Jaksa.

Kemudian, Azam dan Oktavianus juga bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakili Oktavianus, dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok korban investasi bodong yang tergabung dalam paguyuban Bali sekitar Rp17,8 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut