Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bersama tim kuasa hukum mahasiswi ITB di Bareskrim Polri
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VoxPop – Bareskrim Polri memutuskan untuk memberikan penangguhan penahanan kepada seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. 

img_title Trump Kaji Pungut Rp 1,8 Miliar Buat Mahasiswa Asing yang Ingin Bekerja di AS usai Lulus Kuliah

SSS dijadikan tersangka sekaligus ditahan usai diduga mengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam bentuk meme yang dianggap bertujuan menjelekkan keduanya. 

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo wisnu Andiko kepada wartawan di Bareskrim, Minggu, 11 Mei 2025 malam.

img_title Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan)

Photo :
  • dok Polri

Trunoyudo menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan kepada SSS, setelah adanya permintaan dari orang tua dan tim kuasa hukum.

img_title Organisasi Mahasiswa Katolik Perkuat Sinergi dengan Pemerintah

"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya," kata Trunoyudo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro itu menuturkan,  sebelum menetapkan SSS sebagai tersangka, penyidik Dittipidsiber Polri telah melakukan sejumlah proses.

Mulai dari tahap adanya laporan polisi, hingga tahap penyidikan. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa.

"Dan terhadap tersangka itu sudah dilakukan proses upaya penahanan sejak 7 Mei 2025 sampai dengan tanggal 26 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri," kata dia.

Sejumlah barang bukti juga sudah disita Bareskrim buntut dugaan ujaran kebencian yang dilakukan mahasiswi ITB.

Penetapan Tersangka

Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Ia diduga mengunggah foto wajah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam bentuk meme yang dianggap bertujuan menjelekkan keduanya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago membenarkan bahwa status hukum SSS telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan mendekam di ruang tahanan Bareskrim.

"Sudah (jadi tersangka), ditahan di Bareskrim," ujar Kombes Erdi kepada wartawan, pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Meski demikian, Erdi menyebutkan, motif serta kronologi lengkap penangkapan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim. "Masih didalami penyidik (motifnya)," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut