Eks Ketua DPRD Jatim Diperiksa KPK Hari Ini soal Skandal Suap Dana Hibah

Ketua sementara DPRD Jawa Timur, Kusnadi, berorasi di hadapan ribuan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak revisi Undang-Undang KPK di Surabaya pada Rabu, 25 September 2019.
Sumber :
  • VoxPopnews/Nur Faishal

Jakarta, VoxPop – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi dijadwalkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Kusnadi dijadwalkan pemeriksaannya pada hari ini, Rabu 14 Mei 2025.

img_title KPK Sita Dokumen hingga 8.500 Dolar Singapura Saat Geledah Ruangan Kanim Jakarta Selatan

"KPK menjadwalkan pemeriksaan para pihak dalam dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021-2022," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Sejatinya, KPK melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi, salah satunya Kusnadi. Pemeriksaan lima saksi dilakukan pada dua lokasi yakni di BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur dan Polresta Banyuwangi, Jawa Timur.

img_title Kata KPK soal Usulan Pembentukan Badan Khusus Pengelola Hasil Rampasan Aset

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi (Jawa Timur) atas nama K, karyawan swasta, S selaku petani dan TB notaris PPAT," kata Budi.

img_title KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain di Kasus Bengkulu, Tak Hanya Kadis PUPR

Dua saksi lainnya yang diperiksa adalah Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono. Keduanya memiliki atribusi sebagai pihak swasta.

Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Salah satu tersangka yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jatim yang kini menjabat Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadat.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo

KPK Ajukan Banding Vonis Dua Tahun Penjara Gubernur Riau Abdul Wahid

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, banding atas vonis abdul wahid yang diambil ini merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut