Ribuan Ojol Bakal Offbid dan Turun ke Jalan pada Aksi Akbar 20 Mei 2025, Asosiasi Pengemudi Minta Maaf
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VoxPop – Ibu Kota Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek diperkirakan akan menghadapi kemacetan luar biasa pada Selasa, 20 Mei 2025, menyusul rencana aksi unjuk rasa besar-besaran para pengemudi ojek online (ojol) dan taksi daring. Aksi bertajuk “Aksi Akbar 2025 dan Reuni Aspirasi Nasional” ini digelar oleh Garda Indonesia, organisasi yang mewadahi para pengemudi online roda dua dan roda empat di Indonesia.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dalam pernyataan resminya, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas potensi terganggunya aktivitas harian akibat gelombang aksi ini. Ia juga mengingatkan bahwa jumlah massa aksi akan sangat besar dan datang dari berbagai penjuru Tanah Air.
Jakarta Bersiap Diserbu Ribuan Pengemudi Online dari Berbagai Daerah
Tidak hanya pengemudi dari Jabodetabek yang akan ikut turun ke jalan, massa aksi juga akan datang dari luar kota, seperti dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Bandung, Karawang, Cikampek, serta dari arah barat seperti Palembang, Lampung, dan Banten.
Aksi akan dipusatkan di tiga titik utama strategis nasional:
- Istana Merdeka
- Kementerian Perhubungan
- Gedung DPR RI
Ilustrasi demo pengemudi ojek online (ojol)
- VoxPop.co.id/Andrew Tito
Melihat skala aksi ini, Igun menyatakan bahwa kemungkinan besar sejumlah ruas jalan utama akan mengalami kelumpuhan akibat kemacetan. Oleh karena itu, Garda Indonesia mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan aksi untuk mengatur ulang jadwal perjalanan dan menghindari lokasi unjuk rasa jika memungkinkan.
Tuntutan Aksi: Regulasi yang Diabaikan dan Potongan Aplikasi yang Mencekik
Aksi Akbar 205 bukan sekadar unjuk kekuatan, tapi bentuk akumulasi kekecewaan mendalam para pengemudi terhadap pemerintah dan perusahaan aplikator, yang dinilai tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Inti dari tuntutan mereka adalah pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022.
Menurut Igun, aturan tersebut telah dilanggar secara masif oleh sejumlah aplikator besar yang menetapkan potongan biaya aplikasi hingga 50 persen, jauh di atas ketentuan maksimal 20 persen yang tertuang dalam regulasi. Para pengemudi mendesak pemerintah untuk:
- Menetapkan payung hukum permanen untuk ojol
- Mengembalikan potongan biaya aplikasi menjadi maksimal 10 persen
- Merevisi sistem tarif, dengan menghapus sistem aceng (harga dinamis), slot order, double order, dan skema tarif hemat yang merugikan driver
