PPATK Blokir Sementara 28.000 Rekening Pasif, Ini Alasannya

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (tengah) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.

img_title Heboh Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan. “Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu, 18 Mei 2025.

img_title Kronologi Pilot Malaysia Kepergok Bawa 25 Kg Ekstasi ke Jakarta, Upahnya Bikin Geleng Kepala

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

Photo :
  • YouTube DPR RI

Dia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

img_title Kejagung Mutasi Besar-besaran! Sebanyak 90 Kajari Diganti, Kejari Jakarta Barat Punya Pimpinan Baru

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Menurut dia, rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Misalnya, kata dia, dipakai untuk deposit judi online atau daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya. (Ant)


 

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Eks Waka PPATK: Tim 9 Harus Bongkar Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M di Kasus Eks Jampidsus

Eks Waka PPATK, Agus Santoso meminta aparat penegak hukum khusus Tim 9 Kejaksaan Agung mengusut kepemilikan aset berupa 74 kg emas dan uang tunai Rp476 M.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut