DPD Soroti Dugaan Pencemaran Lingkungan di Kawasan Wisata Raja Ampat
- Antara
“Semua Perda ini hanya mengurus soal kelautan dan perikanan di Raja Ampat, demi menunjang ekonomi masyarakat dan pariwisata. Oleh karena itu, sangat penting mengeluarkan perda pengelolaan SDA dan mineral di wilayah Raja Ampat, karena akan berpengaruh pada perikanan dan pariwisata,” katanya lagi.
Selanjutnya, Filep mengatakan pemerintah perlu meningkatkan standar pengelolaan lingkungan dalam industri pertambangan nikel, termasuk pengelolaan limbah tambang, pengelolaan air, dan mitigasi dampak lingkungan. Kemudian, pemerintah harus menyelenggarakan mitigasi dampak lingkungan secara cepat, tepat, dan terintegrasi.
Maka dari itu, Filep menegaskan Komite III DPD RI memberikan atensi atas masalah yang terjadi di Raja Ampat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh sejumlah perusahaan. Sebab, kata dia, merugikan objek pariwisata dan lingkungan di Raja Ampat.
“Komite III DPD RI memberikan atensi atas masalah ini yang diduga merugikan objek pariwisata dan lingkungan. Maka, saya mendorong pemerintah pusat yakni kementerian terkait hingga Pemda untuk memeriksa dan meninjau kembali kebijakan pengelolaan tambang nikel di Raja Ampat. Kedua, segera mengeluarkan Perda terkait pengelolaan SDA dan Mineral di wilayah Raja Ampat untuk memperkuat peraturan yang sudah ada,” pungkasnya.
