Supriyani Guru Honorer yang Dulu Dikriminalisasi Kini Diangkat jadi ASN di Konawe Selatan

Ibu Guru Supriyani
Sumber :
  • Erdika/TvOne

Konawe SelatanVoxPop – Ibu Guru Supriyani (37) yang merupakan tenaga pengajar di Sekolah Dasar Negeri 4  Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya dikriminalisasi, kini diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) P3K di daerah tersebut.

Supariyani diangkat menjadi ASN, setelah menerima SK pengangkatan yang diberikan langsung oleh Bupati Konsel Irham Kalenggo pada Senin, 19 Mei 2025.

Andri Darmawan selaku Kuasa Hukum yang menemani Supriyani dalam menjalani proses hukum mengaku bersyukur atas apa yang dicapai oleh guru dengan 4 anak tersebut.

Andri mengaku perjalanan Supriyani diangkat menjadi P3k tersebut tidaklah mudah. Sebab, dalam proses tes ASN itu Supriyani tengah menjalani proses hukum.

img_title Begini Cara Pengembangan Karir, Promosi hingga Mutasi ASN di Lingkungan Setjen DPD RI

Ibu Guru Supriyani

Photo :
  • Erdika/TvOne


"Ini tentunya bukan perjalanan yang mudah. Penantian yang panjang juga ini selama 16 tahun dan kemarin juga menjelang Ibu Supriani lagi tes P3K itu bersamaan dengan proses hukum yang begitu berat bagi Supriani sehingga ya dengan lulusnya Ibu Supriani P3K ini tentunya suatu berkah di tengah cobaan yang begitu berat kemarin," kata Ketua LBH Hami Sultra ini.

img_title Kepala BGN: 261 Pegawai Bermasalah Dipecat

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah memberikan dukungan dan dukungan moril kepada Supriani. Sehingga ia bisa kuat dalam menjalani proses tes P3K sambil menjalani proses hukum dan akhirnya diangkat dan lulus.

Diketahui beberapa bulan lalu, Supriyani ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Baito. Ia tuduh melakukan penganiayaan terhadap muridnya di SD 4 Baito Konawe Selatan yang juga anak dari anggota kepolisian.

Supriyani sempat menjalani proses sidang selama satu bulan hingga akhirnya ia diputus bebas oleh majelis hakim. Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Supriyani S.Pd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Majelis Hakim Stevie Rosano.

Sehingga dengan keputusan tersebut, membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa Supriyani.

Laporan: Erdika-tvOne

img_title Tito Karnavian Ultimatum ASN Ketahuan Main Judi Online, Siap-siap Disanksi Turun Jabatan hingga Pidana
Barang bukti satu unit mobil yang diamankan Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara

Lindas Adiknya usai Kepergok Bareng Wanita Lain dalam Mobil, Sekda Konawe Selatan Jadi Tersangka

Sekda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) berinisial IP (56) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya AP (50).

img_title
VoxPop.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut