Presiden Prabowo Dukung Pemblokiran Rekening yang Tak Aktif

Presiden RI Prabowo Subianto
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VoxPop - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan Presiden Prabowo Subianto mendukung langkah pihaknya untuk memblokir rekening dormant atau yang sudah tidak aktif demi mencegah tindak pidana.

img_title Prabowo Ungkap 1.000 WNI Jadi Korban Online Scam, RI-Thailand Perkuat Kerja Sama Keamanan

Prabowo mendukung pemblokiran rekening itu selama tidak merugikan nasabah.

"Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana. Intinya pesan beliau dijaga semua," kata Ivan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 22 Mei 2025.

img_title Prabowo Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Ivan Yustiavandana Kepala PPATK

Photo :
  • VoxPop/M Ali Wafa

Ivan mengaku membahas banyak hal dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci apa saja yang dibahas.

img_title Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Putri Thailand ke PM Anutin

"Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama beliau," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif atau dormant selama 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan. “Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya,” ujar Ivan saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Minggu, 18 Mei 2025.

Dia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung

Eks Waka PPATK: Tim 9 Harus Bongkar Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp 476 M di Kasus Eks Jampidsus

Eks Waka PPATK, Agus Santoso meminta aparat penegak hukum khusus Tim 9 Kejaksaan Agung mengusut kepemilikan aset berupa 74 kg emas dan uang tunai Rp476 M.

img_title
VoxPop.co.id
4 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut