Maqdir Ismail Keberatan Penyelidik KPK jadi Saksi Ahli dalam Sidang Kasus Hasto
- VoxPop.co.id/M Ali Wafa
"Yang jadi problem adalah apakah saudara ini sebagai penyelidik bisa memisahkan apa yang dia pahami dan dia ketahui sebagai penyelidik ketika itu, kemudian sekarang kita jadikan ahli. Karena bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu, sehingga obyektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. Itu problem pokoknya di situ Yang Mulia," kata Maqdir.
Kendati, hakim menyebut bahwa Hafni akan bersaksi dalam kapasitas menjelaskan keahliannya meski juga bekerja sebagai Penyelidik KPK. Hakim meminta Tim Penasihat Hasto menyampaikan keberatannya dalam nota pembelaan atau pleidoi.
"Sehubungan karena itu mengenai keahliannya. Adapun sehubungan dari keobyektivitasannya, silakan nanti saudara ajukan dalam pledoi, dan itu juga nanti akan kita nilai. Namun demikian, keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara. Demikian ya saya rasa penasihat hukum terdakwa, keberatan saudara kami catat. Namun demikian, ahli ini tetap kita dengar mengenai pendapatnya sesuai dengan keahliannya," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Jaksa turut menghadirkan satu saksi ahli lainnya. Dia adalah Bob Hardian Syahbuddin selaku Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI).
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW), calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air, setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya bernama Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK.
