Bareskrim Ingatkan Masyarakat Bisa Dipidana jika Beli Barang Bersumber dari Hewan yang Dilindungi

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Sumber :
  • VoxPop/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VoxPopBareskrim Polri mengingatkan kepada masyarakat yang secara sadar membeli barang-barang yang berasal dari bagian tubuh satwa yang dilindungi bisa terancam pidana, seperti pipa rokok dari gading gajah.

img_title Malaysia Buka Suara soal Pilot Diduga Selundupkan 25 Kg Narkoba ke Indonesia, Regulasi Penerbangan Diselidiki

Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, hal itu berkaitan dengan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan konservasi perdagangan satwa dilindungi.

“Asal dia (pembeli) tahu bahwa ini adalah barang yang dilindungi ini dapat dikenakan pidana,” ujar Indra kepadamu, Senin, 26 Mei 2025.

img_title Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia Ternyata Positif Sabu, Ekstasi hingga Kokain

Bareskrim Polri

Photo :
  • Antara

Bahkan, kata Indra, penyidik saat ini tengah mengembangkan kasus dari empat tersangka yakni IR (55), EF (53), SS (46), dan JF (44), termasuk kepada para pembeli maupun supplier gading gajah itu.

img_title Polda Metro Jaya: Kasatnarkoba Polres Tangsel Tak Terlibat Kasus Etomidate, Diperiksa soal Pengawasan Anggota

“Memang sampai sekarang baru empat yang kita tetapkan tersangka. Ini akan berkembang terus, akan berkembang terus baik kepada pembelinya maupun kepada penjualnya ke mana dia,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri meringkus empat orang berinisial IR (55), EF (53), SS (46), JF (44) lantaran menjual pipa rokok dari gading gajah di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan kasus bermula saat penyidik menemukan penjual pipa rokok dari gading gajah di media sosial TikTok.

Berdasarkan penemuan itu, penyidik langsung melakukan pengusutan kasus tersebut lantaran perdagangan gading gajah Asia merupakan tindakan ilegal, dan gajah merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

Dua pelaku yakni IR dan rekannya, EF ditangkap oleh polisi di kediamannya kawasan Sukabumi. Berdasarkan pengakuannya, IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa potongan pipa rokok gading dan gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.

“Selanjutnya, untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan oleh tersangka dengan cara live streaming TikTok kepada konsumen, dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket,” ujar Nunung di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.

Informasi yang diperoleh penyidik, didapatkan adanya pelaku lain yang melakukan penjualan pipa rokok gading gajah dari media sosial Facebook. Serangkaian proses penyelidikan dilakukan hingga akhirnya pelaku berinisial SS diciduk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut