Enam Anggota Sabhara Diduga Lakukan Pemerasan dan Penganiayaan di Makassar, Begini Kata Kombes Arya

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Arya Perdana
Sumber :
  • antv/tvOne

Makassar, VoxPop - Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Arya Perdana mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang dialami oleh Yusuf Saputra (20), pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

img_title Penampakan 4 Moge yang Disita KPK Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Arya menyebutkan bahwa enam anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, termasuk Bripda A, meninggalkan tugas jaga (piket) tanpa surat perintah dan diduga melakukan tindakan di luar kewenangan mereka di wilayah Kabupaten Takalar.

"Yang bersangkutan telah keluar wilayah tugas tanpa izin. Itu pelanggaran pertama. Kedua, mereka meninggalkan tugas piket dan diduga melakukan tindakan terhadap korban sebagaimana yang dilaporkan," kata Arya dikutip pada Minggu, 1 Juni 2025.

img_title Dewas Mau Periksa Staf KPK yang Terlibat Dugaan Pemerasan di Kasus Bupati Pemalang

Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Arya Perdana

Photo :
  • antv/tvOne

Menurut Arya, tindakan keenam anggota tersebut tidak dilengkapi surat penugasan resmi dan dilakukan di luar yurisdiksi Kota Makassar.

img_title Menhub Dudy Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Para Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

"Tidak ada surat perintah. Tidak ada penugasan ke Takalar. Itu di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami peran masing-masing anggota dalam kasus ini. Saat ini, keenam personel sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan internal.

"Kami akan dalami peran mereka satu per satu. Namun yang jelas, Bripda A dan lima anggota lainnya sudah kami amankan," imbuh Arya.

Lebih lanjut, Arya memastikan bahwa laporan dari korban langsung ditindaklanjuti. Para terduga pelaku langsung diamankan dan ditempatkan di sel khusus (Patsus) untuk menunggu proses sidang kode etik.

"Begitu ada laporan dari korban, kami langsung bertindak. Para anggota kami amankan, dan sekarang sedang menunggu proses sidang etik," ujarnya.

Arya menekankan bahwa jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Kalau terbukti melakukan pelanggaran, sanksi terberat adalah PTDH. Saat ini kami fokus menyelesaikan proses penyelidikan dan persidangan internal," ujarnya.

Dalam laporannya, Yusuf Saputra mengaku menjadi korban penganiayaan, penyekapan, dan pemerasan oleh enam oknum polisi tersebut. 

Kapolrestabes menyatakan pihaknya akan memeriksa seluruh bukti, termasuk isi ponsel dan aliran dana yang diterima oleh para terduga pelaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut