Pihak Bos Sritex Sebut Gugatan ke Kurator yang Mempailitkan Tetap Jalan Meski Ada Kasus di Kejagung

Foto Dirut Sritex Iwan Kurniawan
Sumber :
  • VoxPop.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VoxPop - Pihak Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengungkap bahwa gugatan kepada kurator yang memutus pailit, bakal terus jalan. Adapun gugatan diajukan di Pengadilan Tata Niaga Semarang, Jawa Tengah.

img_title Kemenperin Ungkap Penyebab Ancaman PHK 1.500 Pekerja Garmen di Jateng, Bukan karena Serbuan Impor

Menurut Calvin Wijaya, selaku kuasa hukum Iwan, gugatan tak dihentikan walau ada kasus dugaan korupsi yang sedang jalan di Kejaksaan Agung, selain status pailit Sritex.

"Ya itu masih proses berjalan," kata dia, Rabu, 11 Juni 2025.

img_title Angka PHK Meningkat, OJK Pastikan Belum Ada Dampak Sistemik ke Industri Dana Pensiun

Kata Calvin, gugatan di Pengadilan Tata Niaga tersebut bakal dibahas dalam momentum lain. Maka, tidak ada banyak penjelasan soal langkah lanjutannya. Iwan Kurniawan sendiri tidak mau merinci soal tindak lanjut gugatannya itu.

"Itu saya rasa nanti kita baru bisa kasih keterangan lagi ya. Untuk sekarang kita belum bisa komentar ya," kata Calvin lagi.

img_title Pesan Hotman Paris ke Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah: Selamat Berjuang Bro!

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.

Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

Ekonom dan Mantan Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga, Dr. Michael Gerald Jusanti

Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya

Michael mengatakan, hukum di RI saat ini tak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material. Maka putusan pailit sangat mudah dijatuhkan secara prematur.

img_title
VoxPop.co.id
31 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut