Penuhi Panggilan Kejagung, Eks Stafsus Nadiem Makarim Ibrahim Arief Serahkan Dokumen Apa?

Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VoxPop/Foe Peace

Jakarta, VoxPop - Ibrahim Arief, salah satu mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, memenuhi pemeriksaan Kejaksaan Agung, hari ini.

img_title Pesan Hotman Paris ke Febri Diansyah Usai Jadi Pengacara Febrie Adriansyah: Selamat Berjuang Bro!

Kuasa hukumnya, Indra Haposan mengungkap kliennya sudah membawa beberapa dokumen guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi Kemendikbudristek, itu. Dokumen tersebut bakal diserahkan ke penyidik Jampidsus.

"Sudah bawa dokumen, nanti kita serahkan kepada penyidik," ujar Indra, Kamis, 12 Juni 2025.

img_title Febrie Adriansyah Buka Suara Terkait Temuan Emas 74kg

Kata dia, kliennya membawa dokumen yang sesuai dengan tugas pokok serta fungsinya (tupoksi) dalam proyek chromebook tersebut. Kliennya disebut, hadir sebagai tim teknis dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbudristek itu. Dia berdalih kliennya bukan stafsus.

img_title Baru Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Langsung Dihadapkan Deretan Kasus Besar dan Beban Pulihkan Kepercayaan Publik

“Beda-beda, dia bukan stafsus (eks Mendikbudristek Nadiem Makarim),” katanya.

Untuk diketahui, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) tidak hadir dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi Kemendikbudristek, kemarin. Kejaksaan Agung mengaku sudah menerima surat permohonan penundaan.

"Bahwa seyogyanya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi dilakukan hari ini. Tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Kamis, 12 Juni 2025.

Korps Adhyaksa pun sudah mengabulkan permohonan tersebut. Yang bersangkutan bakal diperiksa pada Selasa, 17 Juni 2025. Adapun hari ini, eks stafsus Nadiem yang lain juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dia adalah Ibrahim Arief.

Gedung Komisi Yudisial

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim di Kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Komisi Yudisial (KY) menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim pengadilan tingkat pertama yang memutus kasus Andrie Yunus dan Nadiem Makarim.

img_title
VoxPop.co.id
30 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut